a. Simpanan Wadiah
Simpanan yang menggunakan akad Wadiah Yad Dhomanah. Dapat diambil sewaktu-waktu dengan setoran awal minimal: Perorangan Rp. 15.000,- selanjutnya minimal Rp. 2000,- Kelompok Rp. 15.000,- selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
Atas simpanan Wadiah Yad Dhomanah ini, Bank akan memberikan imbalan kepada pemilik dana dalam bentuk bonus yang besarnya tergantung pada kebijakan Bank dan tidak diperjanjikan diawal.
b. Simpanan Mudharabah
Simpanan menggunakan akad Mudharabah (Bagi Hasil) yang dapat diambil sesuai jangka waktu yang disepakati diawal dan digunakan dengan maksud tertentu. Produk simpanan Mudharabah:
Simpanan Qurban
Setoran awal minimal Rp. 100.000,- selanjutnya setoran disesuaikan dengan harga dan jangka waktu yang diinginkan.
Simpanan Dana Pendidikan/Dana Siswa
Setoran awal minimal Rp. 100.000,- selanjutnya setoran disesuaikan dengan jangka waktu yang diinginkan.
Simpanan Dana Umrah
Setoran awal minimal Rp. 500.000,- selanjutnya setoran disesuaikan dengan jangka waktu yang diinginkan.
c. Deposito Mudharabah
Simpanan Mudharabah (Bagi Hasil) dan hanya bisa diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, minimal setoran awal Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya. Bagi hasil yang diberikan sesuai dengan nisbah jangka waktu deposito.
No
|
Jangka Waktu
|
Nisbah Bagi Hasil
| |
Nasabah %
|
Bank %
| ||
1
|
1 Bulan
|
51
|
49
|
2
|
3 Bulan
|
54
|
46
|
3
|
6 Bulan
|
57
|
43
|
4
|
12 Bulan
|
60
|
40
|
Contoh perhitungan deposito:
Bapak “A” memiliki nominal Rp. 10.000.000,- jangka waktu deposito 1 Bulan. Nisbah Bagi Hasil : Deposito 51% Bank 49%. Jika keuntungan yang diperoleh Bank untuk porsi Dana deposito adalah sebesar Rp. 25.000.000,- dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 Bulan adalah Rp. 900.000.000,-
Maka bagi hasil yang akan diperoleh oleh Bapak “A” adalah:
Rp. (10.0000.000,- : 90.000.000,-) x Rp. 25.000.000,- x 51%
= Rp. 141.666,- (sebelum dipotong pajak).