PT. BPRS Bina Rahmah memberikan fasilitas pembiayaan bagi para pedagang, pegawai, pengusaha, dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang digunakan untuk:
- Modal Kerja
- Investasi
- Pembelian Barang
- Jasa Sewa Barang
Pelayanan pembiayaan yang diberikan dengan proses yang sangat mudah, cepat dan kekeluargaan.
1. Murabahah
Kami memberikan pembiayaan murabahah untuk membeli barang-barang kebutuhan anda yang bersifat konsumtif maupun barang-barang yang dibutuhkan untuk modal kerja seperti: kendaraan, elektronik, furniture dengan tingkat margin yang bersaing dan kemudahan pembayaran secara angsuran dan jatuh tempo.
Kami memberikan pembiayaan murabahah untuk membeli barang-barang kebutuhan anda yang bersifat konsumtif maupun barang-barang yang dibutuhkan untuk modal kerja seperti: kendaraan, elektronik, furniture dengan tingkat margin yang bersaing dan kemudahan pembayaran secara angsuran dan jatuh tempo.
2. Mudharabah dan Musyarakah
a. Kami membantu menambah modal usaha anda yang sedang berjalan dengan sistem bagi hasil.
b. Hasil dari keuntungan yang diperoleh atas dana yang digulirkan dibagi sesuai dengan kesepakatan
diawal dan dituangkan dalam laporan perhitungan bagi hasil secara rutin.
c. Pengembalian modal ke Bank dapat dilakukan secara angsuran atau setelah jatuh tempo.
3. Ijarah Manfaat
Kami memberikan pembiayaan atau sewa menyewa atas barang tertentu tanpa diikuti perpindahan pemilikan dengan pembayaran secara angsuran atau setelah jatuh tempo. Misalnya kebutuhan dana untuk kontrak/sewa rumah atau tempat usaha.
Kami memberikan pembiayaan atau sewa menyewa atas barang tertentu tanpa diikuti perpindahan pemilikan dengan pembayaran secara angsuran atau setelah jatuh tempo. Misalnya kebutuhan dana untuk kontrak/sewa rumah atau tempat usaha.
4. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Kami menyediakan sewa beli atas barang tertentu dan diikuti dengan perpindahan kepemilikan. misalnya : fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pembelian kendaraan bermotor.
Jangka Waktu Pembiyaan
Jangka waktu pembiayaan yang diberikan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dengan sistem pembayaran secara angsuran maupun jangka tempo. Untuk pembiayaan jatuh tempo maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 2 (dua) bulan.
Pembagian Bagi Hasil
Bagi penyimpan, yang berakad Mudharabah kami memberikan bagi hasil kepada anda menurut hasil yang kami peroleh, sedangkan yang berakad Wadiah kami akan memberikan bonus.
Bagi peminjam, anda memberikan bagi hasil kepada kami dari hasil keuntungan usaha anda dimana pembagiannya menurut kesepakatan bersama.
Syarat Pengajuan Pembiayaan Klik Disini !!
Kami menyediakan sewa beli atas barang tertentu dan diikuti dengan perpindahan kepemilikan. misalnya : fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pembelian kendaraan bermotor.
Jangka Waktu Pembiyaan
Jangka waktu pembiayaan yang diberikan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dengan sistem pembayaran secara angsuran maupun jangka tempo. Untuk pembiayaan jatuh tempo maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 2 (dua) bulan.
Pembagian Bagi Hasil
Bagi penyimpan, yang berakad Mudharabah kami memberikan bagi hasil kepada anda menurut hasil yang kami peroleh, sedangkan yang berakad Wadiah kami akan memberikan bonus.
Bagi peminjam, anda memberikan bagi hasil kepada kami dari hasil keuntungan usaha anda dimana pembagiannya menurut kesepakatan bersama.
Syarat Pengajuan Pembiayaan Klik Disini !!